13 Februari 2017 12:09
Yth
Pengguna Layanan LPSE Prov. Kalsel
Selanjutnya LPSE Provinsi Kalsel membuat pemberitahuan kepada pihak Pokja ULP dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pengguna LPSE Prov. Kalsel untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan bilamana terjadi gangguan teknis pada LPSE sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering. Pada Bab IV. Penutup. Point 1 disebutkan :
“Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis (contoh: gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan aplikasi) terkait pelaksanaan E-Tendering yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat:
a. membatalkan/menggagalkan proses pemilihan; atau
b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.”
Demikian pengumuman ini, atas pengertiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Bagian LPSE Provinsi Kalsel