13 Oktober 2017 15:09

Sehubungan dengan akan dipindahnya Kantor Sekretariat LPSE Provinsi ke Gedung ex-Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, maka server LPSE Provinsi Kalsel tidak bisa diakses dikarenakan server dan perangkatnya akan dipindahkan ke kantor baru dalam estimasi waktu kurang lebih enam jam (dari 10.00 WITA s/d 16.00 WITA).  

Selanjutnya LPSE Provinsi Kalsel membuat pemberitahuan kepada pihak Pokja dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pengguna LPSE Prov. Kalsel untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan bilamana terjadi gangguan teknis pada LPSE sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering. Pada Bab IV. Penutup. Point 1 disebutkan :

“Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis (contoh: gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan aplikasi) terkait pelaksanaan E-Tendering yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat:

a. membatalkan/menggagalkan proses pemilihan; atau

b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.”

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Lampiran: