4 Mei 2020 13:24

Kepada Yth.

Pelaku Usaha yang ingin melakukan pendaftaran dan verifikasi perusahaan baru di LPSE Provinsi Kalimantan

Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Protokol Verifikasi Dokumen Pelaku Usaha Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik, terdapat perubahan prosedur registrasi dan verifikasi bagi pelaku usaha yang dilakukan oleh verifikator layanan pengadaan secara elektronik.

Perubahan utamanya adalah pada tahapan/proses verifikasi dokumen yang sebelumnya dilakukan dengan tatap muka (pelaku usaha datang ke kantor layanan pengadaan secara elektronik) dengan membawa dokumen asli menjadi dilakukan secara daring.

Perubahan prosedur registrasi dan verifikasi bagi pelaku usaha yang dilakukan oleh verifikator layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas berlaku sampai dengan 29 Mei 2020 (Sesuai butir Kedua Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia);

Berikut tata cara pendaftaran dan verifikasi berkas secara daring pada LPSE Provinsi Kalimantan Selatan :

  1. Melakukan pendaftaran online pada : http://lpse.kalselprov.go.id/eproc4/publik/mendaftaremail dan mendownload formulir pendaftaran, formulir keikutsertaan dan surat pernyataan berkas penyedia untuk di isi dan diprint pada http://lpse.kalselprov.go.id/eproc4/publik/special
  2. Silahkan hubungi salah satu helpdesk kami untuk konfirmasi pendaftaran melalui chat whatsapp : Fakhrudin (0877 0423 2108), Dody (0878 4192 5000) atau Maulida (0831 4192 6692)
  3. Siapkan berkas asli perusahaan dan file scan perusahaan berupa pdf yang diminta oleh helpdesk beserta file scan pdf formulir pendaftaran, formulir keikutsertaan dan surat pernyataan pada point 1 .
  4. Kirim semua file scan pdf tersebut melalui chat WA helpdesk.
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh helpdesk, verifikator akan menghubungi anda untuk melakukan verifikasi berkas asli melalui Video Call (Video Call WA).
  6. Setelah verifikasi disetujui oleh verifikator, user id dan password yang didaftarkan dapat digunakan untuk login dihttp://lpse.kalselprov.go.id
  7. Apabila ada kesulitan, silahkan hubungi salah satu helpdesk pada point 2.
  8. Catatan : Dimohonkan berkas formulir pendaftaran, formulir keikutsertaan dan surat pernyataan asli disimpan untuk nanti diserahkan ke LPSE Provinsi Kalimantan Selatan pada saat keadaan sudah normal kembali.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Salam

LPSE Provinsi Kalsel